PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 24
BAB 4 — BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
(1) Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
