PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah; b. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan pejabat pemerintahan; c. Acara Resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah.
