PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
