PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA...
Pasal 2
- Bagian urusan kas dan perhitungan terdiri dari : a. Pendapatan Rp. 15.551.005.000,- b. Belanja Rp. 15.551.005.000,-
