PERDA
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 Desember 2015
Pj. WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
NURWIYATNO
Diundangkan …………
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 15 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2015 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 418-5/2015.
