Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I : Ringkasan APBD;
Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Perjabatan;
7 . Lampiran VII : Daftar Piutang daerah;
8 . Lampiran VIII : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9 . Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran X : Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
