Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 2.372.326.891.053,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 5.566.748.436.303,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.241.967.802.267,-
b. Belanja Bunga sejumlah Rp. –
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp. 19.005.408.000,-
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 98.660.397.981,-
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. –
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 610.626.050,-
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 2.082.656.755,-
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 10.000.000.000,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 492.278.000.818,-
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 3.015.011.290.025,-
c. Belanja modal sejumlah Rp. 2.059.459.145.460,-
