PERDA
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah
Rp. 6.977.961.370.513,-
- Belanja Daerah
Rp 7.939.075.327.356,-
(Defisit) (Rp. 961.113.956.843,-)
- Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 981.113.956.843,-
b. Pengeluaran Rp. 20.000.000.000,-
Pembiayaan Netto Rp. 961.113.956.843,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. - ,-
