PERDA
Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada PIHAK PERTAMA.
