PERDA
Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengawasi dan mengetahui berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
