PERDA
Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Segala pendapatan, kerugian, dan pajak yang terutang atas dana yang dihibahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
