PERDA
Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Daerah.
