PERDA
Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN...
Pasal 13
pasal.id
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
- Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Kota Bandung.
