PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 37
BAB 4 — PENCIPTA ARSIP
Setiap Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota wajib membentuk Unit Kearsipan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1299 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
