PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 35
BAB 3 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Jenis Jadwal Retensi Arsip, meliputi: a. Jadwal Retensi Arsip Substantif.; b. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; dan c. Jadwal Retensi Arsip Keuangan. (2) Urusan Jadwal Retensi Arsip Substantif, terdiri dari: a. perdagangan; b. lingkungan hidup; c. perindustrian; d. koperasi dan usaha kecil menengah;
e. pendidikan ...
e. pendidikan dan kebudayaan; f. komunikasi dan informatika; g. ketenagakerjaan dan transmigrasi; h. perencanaan pembangunan; i. perpustakaan; j. kearsipan; k. keamanan dan ketertiban; l. pariwisata dan ekonomi kreatif; m. sosial; n. persandian; o. pemerintahan daerah; p. kepemudaan dan olahraga; q. bencana; r. kesehatan.
