PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 30
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Pelaksanaan akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, wajib menjamin kemudahan akses Arsip Statis. (2) Akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip. (3) Akses Arsip Statis didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ...
