PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jadwal Retensi Arsip bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjamin perlindungan kepentingan negara dan/atau daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat serta masyarakat adat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; c. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan d. menjamin keselamatan aset Daerah Kota.
