PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 28
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Pelaksanaan preservasi arsip statis melalui reproduksi dilaksanakan dengan melakukan alih media. (2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik dan nilai informasi. (3) Arsip statis hasil alih media diautentikasi oleh Kepala LKD.
