PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 24
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. menata informasi arsip statis; b. menata fisik arsip statis; dan c. penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis. (2) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi guide, daftar arsip statis, dan inventaris arsip. (3) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. kurun waktu; f. jumlah arsip; dan g. keterangan.
Paragraf ...
