PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 22
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan b. berketerangan permanen sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip. (2) Pencipta Arsip bertanggungjawab atas keaslian, keandalan, dan keutuhan Arsip Statis yang diserahkan kepada LKD. (3) Perangkat ...
(3) Perangkat Daerah, BUMD dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada LKD.
