Pasal 19
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Pelaksanaan akuisisi Arsip Statis wajib dituangkan dalam berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis. (2) Berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Kepala LKD dan Pimpinan pencipta arsip, perseorangan, atau pihak yang mewakili. (3) Berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. waktu serah terima; b. tempat; c. jumlah arsip; d. tanggung jawab dan kewajiban para pihak; dan e. tanda tangan para pihak. (4) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh pencipta arsip yang sekurangkurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. kurun waktu; f. jumlah arsip; dan g. keterangan.
