Pasal 17
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Akuisisi Arsip Statis meliputi kegiatan: a. konsultasi wajib serah Arsip oleh Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan kepada LKD; b. survei Arsip Statis, meliputi kelembagaan dan fisik Arsip Statis kepada Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan; c. penyerahan Arsip Statis dari Pencipta Arsip kepada LKD; d. penarikan Arsip Statis, baik asli atau duplikasinya setelah verifikasi langsung dan tidak langsung dari Pencipta Arsip segera setelah selesai diproses (records continuum), dan diketahui sebagai Arsip yang dinilai dipermanenkan; dan e. pemberian kompensasi berupa ganti rugi Arsip kepada perseorangan yang didasarkan pada Nilai Guna Arsip.
