PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 15
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
Pengelolaan Arsip Statis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban Daerah Kota bagi kepentingan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
