Pasal 13
Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, melalui tahapan sebagai berikut: a. pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Dokumen Persyaratan yang disyaratkan dengan benar dan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada pengguna barang;
b. pengguna ...
b. pengguna barang memeriksa kebenaran dan kelengkapan Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan, apabila telah sesuai dengan ketentuan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, apabila masih terdapat kesalahan dan kekurangan maka Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangan persyaratannya; c. Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan yang benar dan lengkap akan ditelaah lebih lanjut baik dari aspek administrasi maupun teknis, apabila lokasi yang dimohon tidak sesuai dengan rencana kota, maka permohonan ditolak; d. pengguna barang selanjutnya membuat surat perjanjian sewa menyewa dengan dilengkapi Formulir Permohonan, Dokumentasi Persyaratan, Hasil survey lokasi, Gambar Situasi dan Surat Rekomendasi untuk ditandatangani oleh Pengguna Barang atas nama Pengelola Barang dengan pihak penyewa; e. dalam hal permohonan sewa tidak dapat dikabulkan, maka surat jawaban penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima; dan f. apabila setelah berakhirnya surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan, penyewa tidak mengajukan perpanjangan, maka pemegang surat perjanjian sewa menyewa dianggap telah mengundurkan diri dan surat perjanjian sewa menyewa tidak berlaku lagi
Pasal ...
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 21 Maret 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Maret 2019 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
H. BAMBANG SUHARI, S.H NIP.19650715 198603 1 027
