PERDA
Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran dari Program Kurikulum Pendidikan Karakter meliputi: a. peserta didik; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. orang tua; dan d. masyarakat sekitar satuan pendidikan.
