PERDA
Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Kepala Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kurikulum Pendidikan Karakter kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.
