PERBUP
RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAN PERENCANAAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh dan Laut Andaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
