Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 205870 A Agar
PRESIDEN RErJUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 104 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No205871 A Djaman
FRESIDEN REPUBLIK I].IDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Aceh Besar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Aceh Besar sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Darurat Nomor Z Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. Desain pengaturan Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 205916 A Berkaitan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l. Adapun, materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan, cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Aceh Besar. II. PASAL DEMI PASAL
