PERBPH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Pasal 4
(1) Logo digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. identitas kepemilikan barang milik negara; d. kegiatan ketatalaksanaan administratif; e. pataka,umbul-umbul, spanduk; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Logo digunakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
