PERBPH
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Logo Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Badan Penyelenggara Haji.
- Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang agama.
- Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
