Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Basarnas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas; b. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang pencarian dan pertolongan; c. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang pencarian dan pertolongan dengan cara:
- mengunggah (upload) ke dalam website JDIH Basarnas;
- media penyimpanan data; dan
- mencetak dalam bentuk buku. d. pendayagunaan Dokumentasi Hukum bidang pencarian dan pertolongan dengan cara mensirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Basarnas; e. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Basarnas;
f. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIH; g. penyediaan perangkat dan sistem jaringan untuk Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas; h. pelaksanaan evalusi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Basarnas; dan i. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Basarnas setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
