PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 28
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Koordinator Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan secara berkala wajib melaporkan semua kegiatan rutin di unit Siaga Pencarian dan Pertolongankepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan bulanan; b. laporan triwulan; dan c. laporan tahunan.
