PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 26
BAB 5 — TATA KERJA
Koordinator Unit dalam kesempatan pertama setelah operasi selesai dan dinyatakan ditutup wajib membuat laporan secara tertulis hasil kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan menyampaikan kepada Kepala Kantor SAR.
