PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Total nilai akhir untuk pembentukan unit Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan nilai ambang batas minimal 5 (lima) dengan prioritas pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). (2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
