PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan guna memastikan sistem informasi berjalan sesuai dengan rencana kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan proses pengukuran kinerja untuk mengetahui pencapaian tujuan yang sesuai dengan standar dan terukur. (3) Monitoring dan evaluasi Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara berkala oleh unit kerja yang membidangi Data dan Informasi dengan mengikutsertakan unit kerja dan satuan kerja terkait.
