PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
(1) Perencanaan, pembangunan, pengembangan Sistem Informasi, dan pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap Perangkat Lunak yang berupa Aplikasi. (2) Perencanaan, pembangunan, pengembangan Sistem Informasi, dan pengelolaan Data dan Informasi yang dilaksanakan oleh unit kerja terkait dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berdasarkan pada perencanaan pengelolaan Sistem Informasi yang dikoordinasikan dengan unit kerja yang membidangi Data dan Informasi.
