PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 3 — INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi: a. peruntukan dan luas ruangan; b. kondisi ruangan seperti suhu, kelembaban, kebisingan; c. keamanan fisik dan logik; d. pemeliharaan; e. back-up dan restore; f. arsitektur jaringan; g. desain elektrikal dan manajemen daya; h. redudansi sistem jaringan;
i. kontrol akses jaringan; dan j. disaster recovery center. (2) Disaster recovery center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j digunakan sebagai back up data center dari kantor pusat apabila terjadi musibah pada kantor pusat.
