PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 3 — INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi: a. komputer; b. mouse; c. keyboard; d. printer; dan e. scanner.
