PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 25
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
