PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — LHKASN
LHKASN disampaikan paling lama: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
