PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PERSIAPAN
Penyusunan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan dokumen yang harus dilengkapi guna menunjang pelaksanaan Diklat Dasar.
