PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PERSIAPAN
Seleksi calon Peserta Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau menyaring untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
