PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL
Pasal 25
BAB 6 — EVALUASI
(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia Penyelenggara Diklat Dasar. (2) Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Dasar dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat Dasar dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna perbaikan program pendidikan.
