Pasal 7
BAB 3 — STANDAR BIAYA
(1) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan melalui standar biaya Pencarian dan Pertolongan. (2) Standar biaya Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan biaya yang ditetapkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman pemberian biaya bagi tim Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (4) Tim Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. asisten Koordinator Pencarian dan Pertolongan; c. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; d. staf Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; e. koordinator lapangan; dan f. unit Pencarian dan Pertolongan. (5) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f terdiri atas: a. Petugas Pencarian dan Pertolongan; b. perwira kapal; c. anak buah kapal; dan d. kru pesawat.
