PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan yang meninggal atau cacat tetap dan memerlukan perawatan kesehatan sebagai akibat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah mendapatkan jaminan dari satuan tugasnya, tidak diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Besaran Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
