PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (2) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pembiayaan yang diberikan kepada orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Basarnas. (3) Orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Basarnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan Biaya
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berupa biaya bahan bakar dan makanan.
