PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal biaya bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, besaran harga berdasarkan penetapan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
