PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di...
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
