PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR...
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Subdirektorat Rencana Pengembangan dan Standardisasi Perangkat Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi perangkat komunikasi SAR; b. penyusunan pedoman penyelenggaraan komunikasi SAR; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR; d. penyusunan petunjuk pengoperasian radio komunikasi SAR dan deteksi dini; e. pelaksanaan analisis pengembangan sistem dan kebutuhan perangkat komunikasi; f. penyusunan rencana pengembangan sistem dan kebutuhan perangkat komunikasi; g. pelaksanaan sertifikasi radio beacon; dan h. penyusunan laporan dan evaluasi perangkat komunikasi.
