PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-13 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DALAM PENYELENGGARAAN OPERASI SAR...
Pasal 12
Dalam hal penggantian biaya operasi SAR kepada Instansi/ Organisasi Potensi SAR, Badan SAR Nasional hanya mengganti biaya bahan bakar minyak dan permakanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
